Respons Cepat Regulasi Baru, OPD Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Perpres

oleh -37 Dilihat
oleh
Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (26/08/2025).(Foto:Ist)

INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (26/08/2025). Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Narasumber Raffan Mokoginta menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap regulasi baru. “Kegiatan ini merupakan inisiatif spontan dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti regulasi baru,” ujarnya.

Salah satu perubahan utama dalam Perpres ini adalah kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi, dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, sementara pengadaan barang seperti peralatan kantor tidak termasuk.

BACA JUGA :  Optimalisasi Aset, Eks Rudis Bupati di Bukit Ilongkow Disiapkan Jadi Guest House

Meski Perpres ini telah diundangkan sejak 30 April 2025 dan sah secara hukum, Raffan menyarankan penerapannya di Kotamobagu dimulai tahun depan karena petunjuk pelaksanaan (juknis) belum diterbitkan. Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada OPD sekaligus mencegah persepsi negatif terkait penggunaan anggaran daerah.

“Metode pengadaan tetap sama, yang berubah hanya nilai maksimalnya,” tegas Raffan. Kepala Dinas Perkim, Alfian Hasan, turut hadir untuk memberikan arahan dan mendukung jalannya kegiatan.

Nindy Pobela