INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E., mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB tanpa dikenakan denda administrasi. Penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan. “Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi ini, sebelum 31 Desember 2025,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Kotamobagu berharap penerimaan pajak daerah dapat tetap optimal sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.