INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU -Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi hukuman denda puluhan juta rupiah setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam sidang pada Senin, 15 September 2025.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi sanksi pidana berupa denda dengan subsider kurungan badan apabila tidak membayar denda dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan.
“Majelis Hakim menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” kata Sahaya.
Adapun putusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
- EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan kurungan badan selama 20 hari.
- SL dijatuhi pidana denda Rp48 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.
- BM dijatuhi pidana denda Rp12 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan kurungan badan selama 20 hari.
Dengan adanya putusan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah semakin meningkat.