Kotamobagu

Tim Gabungan Awasi Stabilitas Harga dan Stok Beras di Kota Kotamobagu

2
×

Tim Gabungan Awasi Stabilitas Harga dan Stok Beras di Kota Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas Pengendalian Harga Beras yang terdiri dari unsur Polda Sulawesi Utara, Polres Kotamobagu, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Perum Bulog Kotamobagu, melaksanakan kegiatan pengawasan harga beras di sejumlah lokasi distributor dan ritel modern di wilayah Kota Kotamobagu, pada Sabtu (25/10/2025).(Foto:Kominfokk)

INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Tim Satgas Pengendalian Harga Beras yang terdiri dari unsur Polda Sulawesi Utara, Polres Kotamobagu, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Perum Bulog Kotamobagu, melaksanakan kegiatan pengawasan harga beras di sejumlah lokasi distributor dan ritel modern di wilayah Kota Kotamobagu, pada Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditkrimsus Polda Sulut, Kompol Afrizal R. Nugroho, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, bersama unsur terkait dari perangkat daerah dan instansi teknis.

Tim melakukan pemantauan langsung di Pasar 23 Maret Kotamobagu dan Paris Supermarket, guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan stok beras di pasaran.

BACA JUGA :  Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan Basarnas Sulut, Bahas Kesiapsiagaan dan Pos Baru

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menyampaikan bahwa hasil dari pengawasan ini akan menjadi dasar pembahasan dalam rapat koordinasi lanjutan bersama instansi terkait.

“Pengawasan ini merupakan langkah bersama dalam memastikan agar harga beras di pasaran tetap stabil dan distribusinya berjalan lancar. Hasil dari kegiatan hari ini akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat Satgas pada minggu depan,” ujar Ariono Potabuga.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dan aparat terkait dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, serta mencegah terjadinya praktik yang dapat merugikan masyarakat dan konsumen.

NP