Kotamobagu

Kotamobagu Bersih Miras, Tim Gakum Sita Ribuan Botol dari Lima Titik

2
×

Kotamobagu Bersih Miras, Tim Gakum Sita Ribuan Botol dari Lima Titik

Sebarkan artikel ini
Tim Penegakan Hukum (Gakum) Pemerintah Kota Kotamobagu menyita ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (27/10/2025).(Foto:Ist)

INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Tim Penegakan Hukum (Gakum) Pemerintah Kota Kotamobagu menyita ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (27/10/2025).

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Sub Detasemen Polisi Militer – TNI AD Bolmong, serta Dinas Perdagangan. Sasaran utama yakni toko-toko yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.

Salah satu toko yang terjaring dalam operasi ini diketahui milik seorang anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PDIP.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Peredaran miras tak berizin tidak dibenarkan. Sandi kami ‘Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras’,” tegas Sahaya.

Dari hasil operasi, tim menyita berbagai jenis minuman beralkohol, baik grade A, B, maupun C, di antaranya:

  • Cap Tikus: 135 kantong dan setengah tong
  • Bir Bintang: 1.132 karton
  • Valentine: 59 karton dan 36 botol
  • Captain Morgan: 133 botol
  • Serta merek lain seperti Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker
BACA JUGA :  Kesempatan Emas! Bayar PBB di Kotamobagu Tanpa Denda hingga Desember 2025

Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong Cap Tikus.

“Semua barang diamankan di markas Satpol PP dan menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan setelah pemeriksaan oleh instansi terkait,” ujar Sahaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai hukum.

“Regulasi perizinan miras sudah ada sejak 2014, dan kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin,” ungkap Ariono.

Salah satu pemilik toko, Titi Jonatan Gumulili, mengaku memahami pentingnya izin usaha dan berharap ada pendampingan dari pemerintah.

“Terkait penyitaan, perasaan kami tentu kurang nyaman, tapi peraturan harus ditegakkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP menambahkan bahwa untuk warung kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, penindakan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan dan pendataan.

“Target kami seluruh proses penertiban selesai sebelum akhir tahun,” tutup Sahaya.

NP