HukrimKotamobagu

Satpol PP Bongkar Praktik Penjualan Minol Ilegal, 7 Tersangka Diungkap

2
×

Satpol PP Bongkar Praktik Penjualan Minol Ilegal, 7 Tersangka Diungkap

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melaksanakan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Senin (08/12/2025).(Foto:kominfokk)

INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang digelar hari ini, Senin (08/12/2025), pasca razia besar-besaran tahap kedua yang dilakukan pada 15–16 November 2025.

Gelar perkara dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dan turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kepala Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudiji Sako, S.E. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan kuatnya sinergi dalam penegakan Perda di daerah.

Sebelum gelar perkara, Satpol PP telah melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti di lapangan. Dari hasil pembahasan bersama, tujuh pemilik usaha resmi ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing:

  1. U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
  2. S.W.D. – Pemilik Café Agnes
  3. M.K. – Pemilik Café M’Classic
  4. A.M. – Pemilik Kios Angie (Potowa Kecil)
  5. D.P. – Pemilik Warung Jihan (Terminal Mongkonai)
  6. A.F.W. – Pemilik Kios Sking (Desa Potowa Besar 2)
  7. S.R. – Pemilik Kios Mika (Jl. S. Parman Kotamobagu)

Mereka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan Perda.

BACA JUGA :  Walikota Kotamobagu Gencarkan Usulan Pembangunan SPAM, SPAL dan Irigasi ke Pusat

Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menyampaikan bahwa gelar perkara ini merupakan mekanisme penting dalam memastikan profesionalitas proses penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait—baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis—atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan pengumpulan data, pemeriksaan saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum.”

Ia menambahkan bahwa evaluasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan ketepatan penerapan pasal.

“Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.”

Sahaya juga memberikan apresiasi kepada Polres Kotamobagu, Kejaksaan, dan Subdenpom yang telah mendukung penuh proses penegakan aturan tersebut.

Dengan penetapan tersangka ini, Satpol PP segera melengkapi berkas perkara dan melanjutkan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol, demi menjaga ketertiban umum serta stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.

NP