Jika Tidak Terdaftar :
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA : Sinopsis Film ‘Blue Lagoon’, Ketika Dua Sejoli Terdampar di Pulau Terpencil, Baca Disini!
Untuk kategori memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, bisa menghubungi contac center BPJS Ketenagakerjaan di Website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau Whatsapp ke nomor +62 813 800 70175.
Diketahui, penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.