INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU — Satpol PP Kota Kotamobagu akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mengeksekusi dua putusan Tipiring yang belum dipenuhi oleh terdakwa BM (62) dan EJ (65). Kedua perkara tersebut disidangkan pada 16 September 2025 di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Dalam Perkara Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, BM diwajibkan membayar denda Rp12 juta karena tidak membayar retribusi Ruko F-1 sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Jika tidak dibayar hingga 16 November 2025, denda diganti kurungan 20 hari.
Pada Perkara Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, EJ dijatuhi denda Rp20 juta, subsider 20 hari kurungan, atas penggunaan Ruko E-6P tanpa memenuhi kewajiban retribusi.
Satpol PP memastikan akan mengeksekusi putusan tersebut sekaligus mengambil alih kembali penguasaan kedua ruko milik Pemkot.
“Putusan pengadilan akan ditegakkan sesuai prosedur. Ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar taat retribusi dan peraturan daerah,” tegas salah satu Penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu.
Pemkot berharap langkah ini meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
NP








