Bolsel

Camat Pinteng Tegaskan Penguatan Peran BPD dan Dorong Percepatan APBDes 2026

60
×

Camat Pinteng Tegaskan Penguatan Peran BPD dan Dorong Percepatan APBDes 2026

Sebarkan artikel ini
Camat Pinolosian Tengah saat memberikan arahan pada Rakor BPD, menekankan penguatan fungsi pengawasan, etika tata kelola desa, dan percepatan penyusunan APBDes 2026. (F: Dok Kec. Pinteng)

INDOMEDIA.NEWS, Bolsel Camat Pinolosian Tengah (Pinteng), Indrajaya Mokoagow, S.IP, menegaskan pentingnya penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) BPD se-Kecamatan Pinteng, yang digelar sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan tata kelola pemerintahan desa, Kamis, 20 November 2025.

Dalam sambutannya, Camat menekankan bahwa BPD harus menjalankan tugas dan fungsi secara utuh, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, setiap anggota BPD diminta memahami tugas pokok dan fungsinya, termasuk mendalami regulasi yang berkaitan dengan kewenangan dan tata kerja BPD.

“Pengawasan pemerintahan desa harus dilakukan secara beradab, sopan, terukur, dan berlandaskan etika. BPD itu lembaga mulia, maka cara kerjanya juga harus menjaga kehormatan dan kewibawaannya,” tegas Camat.

Pada kesempatan tersebut, Camat juga meminta dukungan penuh BPD terhadap salah satu program prioritas kecamatan, yakni Gerakan Salat Subuh Berjamaah.

Ia menegaskan bahwa BPD, aparat desa, serta lembaga desa yang menerima insentif melalui Dana Desa, nantinya wajib mengikuti program tersebut. Pihak kecamatan bahkan akan menyediakan daftar hadir, sebagai dasar evaluasi bagi yang tidak mengikuti.

BACA JUGA :  Wabup Deddy Abdul Hamid, Resmi Buka Workshop Tatalaksana Kasus ODGJ

“Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari pembinaan moral dan spiritual. Bagi yang tidak ikut, akan dilakukan pembinaan di kecamatan,” tambahnya.

Selain itu, Camat juga mendorong percepatan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026. Ia meminta agar desa segera mengagendakan pembahasan Rancangan APBDes, dengan menggunakan pagu indikatif 2025 sambil menunggu penetapan pagu definitif.

Percepatan ini kata camat sangat penting, agar penetapan APBDes tidak melewati batas waktu 31 Desember 2025.

“Harapannya, awal 2026 semua proses tahap pertama bisa langsung berjalan. Gaji aparatur dan lembaga desa tidak lagi terlambat seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Camat menyampaikan satu pesan khusus agar dalam pembahasan RAPBDes 2026, desa dapat mengakomodasi pilot project Digitalisasi Desa.

“Program ini akan berfokus pada pengaktifan kembali Sistem Informasi Desa (SID), sebagai platform tata kelola dan layanan desa yang lebih terbuka, modern, dan berbasis data,” tegasnya.

Dengan penekanan pada etika pemerintahan, percepatan perencanaan, serta inovasi digital, Camat berharap seluruh BPD dan pemerintah desa di Pinteng, semakin mampu menjalankan tugas secara profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.