HukrimKotamobagu

Dampingi Eksekusi Putusan, Satpol PP Pastikan Proses Aman dan Kondusif

18
×

Dampingi Eksekusi Putusan, Satpol PP Pastikan Proses Aman dan Kondusif

Sebarkan artikel ini
Proses eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Agung, didampingi tiga anggota tim, serta unsur penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.(Foto: kominfokk)

INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU -Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis, 4 Desember 2025, melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret. EJ dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Proses eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Agung, didampingi tiga anggota tim, serta unsur penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Dalam pelaksanaan di lapangan, terjadi dialog langsung antara Jaksa Eksekutor dan terdakwa. Jaksa memberikan penjelasan lengkap mengenai amar putusan, kewajiban hukum, serta konsekuensi pidana yang harus dijalani oleh EJ.

Mempertimbangkan dinamika situasi dan respons terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan tidak membawa terdakwa pada hari itu. Kendati demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa jadwal eksekusi tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Kotamobagu menilai pendekatan persuasif ini penting agar terdakwa memahami isi putusan serta menyadari konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang menetapkan:

  • Pidana denda Rp20.000.000,
  • Subsider 20 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.

Setelah batas waktu pembayaran berakhir, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh Kejaksaan.

BACA JUGA :  Hadiri Paripurna DPRD, Weny Gaib Paparkan Rencana Pembangunan Kotamobagu 5 Tahun Ke Depan

Kepala Satuan Pol PP Kota Kotamobagu yang mendampingi jalannya eksekusi menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan di lapangan.

“Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor kejaksaan untuk lakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. Proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya torang serahkan pa kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten berdampak positif pada tingkat kepatuhan penyewa ruko.

“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” jelasnya.

Aryono menambahkan bahwa penerimaan retribusi daerah menunjukkan peningkatan signifikan. Tahun sebelumnya, total retribusi berada pada kisaran Rp900 juta, sedangkan pada tahun 2025 telah menembus lebih dari Rp1 miliar, mencerminkan tingginya tingkat kepatuhan para wajib retribusi.

Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan diharapkan menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Kotamobagu.

NP