AdvertorialBolselPolitik

DPRD Bolsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025 dan RPJMD 2025–2029

82
×

DPRD Bolsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025 dan RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini

INDOMEDIA.NEWS, BOLSEL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Rabu (9/7/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bolsel, Jelfi Jauhari, S.Pd, didampingi Wakil Ketua I, Ridwan Olii, SE. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid, Sekda M. Arvan Ohy, SSTP, MAP, anggota DPRD, para asisten, pimpinan OPD, camat, dan para ASN.

Dalam rapat tersebut, DPRD menerima penyampaian resmi dari pemerintah daerah terkait rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, yang disusun berdasarkan penyesuaian kondisi fiskal daerah, arah kebijakan nasional, serta menindaklanjuti dinamika teknis yang berkembang, termasuk pergeseran anggaran akibat petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan pemanfaatan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (SiLPA).

Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid yang menyampaikan langsung dokumen rancangan menjelaskan bahwa perubahan RKPD Tahun 2025 mengusung tema “Peningkatan Kemandirian dengan Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan“. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga efektivitas dan akuntabilitas belanja daerah.

“Rancangan ini disusun untuk memastikan seluruh kebijakan tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional serta mendukung pencapaian target prioritas daerah,” ungkap Wabup di hadapan forum paripurna.

BACA JUGA :  Bolsel Ukir Sejarah! Raih WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Mantap

Selain pembahasan KUA-PPAS, DPRD Bolsel juga memulai pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029. Dokumen ini merupakan pedoman utama pembangunan jangka menengah daerah yang wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Apabila Perda RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu, maka akan ada sanksi administratif berupa penangguhan hak keuangan penyelenggara pemerintahan daerah,” jelas Wabup.

Menanggapi penyampaian tersebut, DPRD Bolsel menyatakan siap menelaah dan membahas lebih lanjut kedua dokumen strategis ini dalam rapat-rapat lanjutan bersama TAPD dan tim penyusun dari eksekutif.

DPRD juga akan memastikan agar seluruh proses pembahasan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan kepentingan masyarakat luas.

“Sebagai wakil rakyat, kami akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal untuk memastikan bahwa perubahan KUA-PPAS dan RPJMD ini benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Bolsel,” ujar Wakil Ketua DPRD Jelfi Jauhari.

DPRD turut memberikan catatan penting terhadap isu-isu aktual, seperti nasib para tenaga harian lepas (THL) yang kini tengah menanti kejelasan. DPRD mendorong agar pemerintah daerah aktif memperjuangkan nasib mereka dan segera berkoordinasi dengan BKN RI.

Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses strategis pembahasan anggaran perubahan dan arah pembangunan Bolsel lima tahun ke depan. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pemerintahan demi tercapainya visi pembangunan daerah yang Madani, maju, sejahtera, gotong royong, dan berkelanjutan.