Berita UtamaBolmong

Izin Dipertanyakan, PT Xinfeng di Oboy Didesak Hentikan Operasi

10
×

Izin Dipertanyakan, PT Xinfeng di Oboy Didesak Hentikan Operasi

Share this article
Alat berat jenis ekskavator milik PT Xinfeng tampak terus beroperasi di kawasan Perkebunan Oboy, Dumoga Timur, meski area tersebut diduga masuk konsesi resmi PT JRBM dan telah dua kali dipasangi garis polisi. Sabtu 13 September 2025. (Foto:Lan)

INDOMEDIA.NEWS, BOLMONG – Sorotan publik tertuju ke Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow. Di lokasi yang masuk konsesi resmi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) itu, sebuah perusahaan asing, PT Xinfeng asal Tiongkok, diduga terus menambang emas tanpa izin.

Informasi yang diperoleh media menunjukkan PT Xinfeng tetap beroperasi meski dua kali dipasangi garis polisi oleh Polda Sulut.

“Yang mengherankan, tambang tetap berjalan padahal wilayah itu masuk dalam konsesi JRBM,” kata sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan.

Aktivis Sulawesi Utara Rolandi Thalib menilai praktik ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. “Ini tindak pidana penyerobotan lahan dan pertambangan ilegal. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.

BACA JUGA :  KEREN! Program Kewirausahaan, SMK Budi Mulia Adow Rintis Usaha Budidaya Jamur Tiram

Rolandi juga mendesak pemerintah pusat dan daerah membentuk tim independen untuk memastikan status hukum lahan Oboy.

“Jika tidak ada dasar hukum, operasi ini bisa dikategorikan sebagai perampasan aset negara,” tambahnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku pertambangan tanpa izin berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP (pidana 4 tahun) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar).

Kasus ini menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menangani pertambangan ilegal di Sulawesi Utara.