Berita PilihanKotamobagu

Lima Pejabat Ditunjuk PLH, Wawali Kotamobagu Pastikan Pemerintahan Lancar

46
×

Lima Pejabat Ditunjuk PLH, Wawali Kotamobagu Pastikan Pemerintahan Lancar

Share this article
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu (21/5/2025). Penyerahan SK dilakukan di ruang kerja Wakil Wali Kota.(Foto:Kominfokk)

INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU — Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu (21/5/2025). Penyerahan SK dilakukan di ruang kerja Wakil Wali Kota.

Adapun pengangkatan Pelaksana Harian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, menyusul keberangkatan beberapa pejabat untuk menunaikan ibadah haji.

“Pelaksana harian ini untuk mengisi kekosongan para pejabat yang berangkat menunaikan ibadah haji. Maka dari itu, kekosongan itu diisi oleh para pelaksana harian yang ditunjuk. Kami berharap mereka bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, untuk melayani masyarakat dan menjalankan program-program pemerintahan,” ujar Wawali Rendy Mangkat.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Kotamobagu Dukung Akselerasi Tata Ruang Lewat Forum Sulawesi

Berikut daftar pejabat yang menerima SK Pelaksana Harian:

1. Adnan, S.Sos., M.Sisebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.

2. Moch. Agung Adati, S.T., M.Sisebagai Pelaksana Harian Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.

3. Claudy Nusi Mokodongan, S.T., M.Sisebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

4. Hendri Dunand Kolopita, S.T., M.Esebagai Pelaksana Harian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

5. Sofyan Abdjul, S.Esebagai Pelaksana Harian Lurah Molinow.

Penunjukan pelaksana harian ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelayanan publik serta pelaksanaan program pembangunan daerah selama periode ketidakhadiran pejabat definitif.

Nindy Pobela