INDOMEDIA.NEWS, BOLMONG – Sorotan publik kembali tertuju pada aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. PT Xinfeng Gemah Semesta, yang disebut beroperasi di lokasi itu, diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok secara ilegal.
Hasil pemantauan di lapangan memperlihatkan alat berat jenis excavator tengah beroperasi. Beberapa WNA tampak berada di area tambang dan diduga bekerja untuk PT Xinfeng tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolmong, Renty Mokoginta, saat dimintai keterangan menyatakan belum menerima laporan resmi terkait keberadaan TKA di lokasi tersebut.
“Tidak ada WNA yang melapor,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua LSM Garputala Bolmong, Adriadi Paputungan, menilai pengawasan instansi terkait masih lemah.
“Informasi adanya pekerja asing di PETI Oboy memperlihatkan fungsi pengawasan belum berjalan optimal. Disnaker seharusnya lebih proaktif,” katanya.
Adriadi menegaskan, pekerja asing yang bekerja tanpa izin resmi melanggar ketentuan ketenagakerjaan, terlebih jika dilakukan di tambang ilegal.
“Disnaker perlu turun langsung untuk memastikan status para pekerja. TKA ilegal bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 122 huruf a, warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pejabat imigrasi juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti deportasi dan penangkalan.
Perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal, termasuk PT Xinfeng, juga berpotensi dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan denda hingga miliaran rupiah.
Kasus dugaan keterlibatan pekerja asing di tambang ilegal Oboy ini mempertegas kompleksitas persoalan PETI di Bolmong dan menimbulkan pertanyaan baru tentang pihak-pihak yang berada di balik operasinya.






