INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pertanian tengah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data petani sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi. Langkah ini menyusul diberlakukannya regulasi baru, yakni Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Rahmat Talibo, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan melalui dua sistem elektronik milik Kementerian Pertanian, yaitu Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Hingga saat ini, terdapat 7.662 petani yang terdaftar dalam Simluhtan, dan 3.722 di antaranya telah tercatat dalam sistem e-RDKK sebagai calon penerima pupuk bersubsidi untuk tahun 2025,” ujar Rahmat pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ia menambahkan, jumlah kelompok tani aktif yang terdata di Kota Kotamobagu mencapai 545 kelompok, tersebar di seluruh kecamatan. Koordinasi dengan penyuluh pertanian terus dilakukan untuk memastikan proses verifikasi berjalan sesuai jadwal.
Rahmat menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci agar penyaluran pupuk subsidi dapat memenuhi prinsip enam tepat: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, dan tepat harga.
Dinas Pertanian juga mengajak petani maupun kelompok tani yang belum terdaftar untuk segera melapor kepada penyuluh di wilayah masing-masing guna mengikuti proses pendataan.
Melalui sistem berbasis data elektronik, Pemkot Kotamobagu berharap distribusi pupuk subsidi ke depan dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan secara berkelanjutan di daerah.
Nindy Pobela