INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah konkret yang ditempuh yakni dengan mewajibkan seluruh ASN melakukan absensi atau finger print sebanyak empat kali setiap hari kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 224/W-KK/X/2025 tentang Penetapan Jam Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., pada 15 Oktober 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, ASN lingkup Pemkot Kotamobagu wajib mematuhi disiplin waktu kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rincian jam kerja ASN diatur sebagai berikut:
- Hari kerja: Senin hingga Jumat (5 hari kerja).
- Jam kerja:
- Senin–Kamis pukul 07.30–16.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.
- Jumat pukul 07.30–11.00 WITA.
- Absensi (finger print) dilakukan sebanyak empat kali, yakni:
- Pagi pukul 07.30 WITA
- Siang pukul 11.30 WITA
- Setelah istirahat pukul 13.30 WITA
- Sore pukul 16.30 WITA
Selain itu, Kasubag Kepegawaian atau pengelola kepegawaian diwajibkan mendokumentasikan kehadiran ASN melalui aplikasi SIKKAP sebelum dan sesudah jam istirahat.
Khusus bagi tenaga fungsional tertentu, seperti tenaga kesehatan dan guru, penyesuaian jam kerja dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja tinggi di kalangan ASN, serta memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Kotamobagu berjalan optimal.
NP







