INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menolak menerima PSU Perumahan Puri Citra Indah (PCI) sebagai aset daerah. Alasannya, masih banyak fasilitas yang belum memenuhi standar teknis.
Kadis Perkim, Alfian Hassan, mengatakan nilai aset PSU di kompleks perumahan tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar, terdiri dari jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum layak.
“Kami pertanyakan apakah aset yang akan diserahkan ini sudah sesuai kriteria. Dari hasil pantauan, banyak yang belum memenuhi standar,” tegas Alfian dalam RDP bersama DPRD, Senin (6/10/2025).
Ia menyebut, salah satu masalah utama ada pada kualitas drainase dan belum adanya fasilitas IPAL. Karena itu, Pemkot belum bisa menerima penyerahan PSU dari pihak pengembang.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, kami pasti proses cepat. Paling sebulan langsung disahkan,” ujarnya.
Perkim juga menegaskan, jangan sampai penyerahan aset dipaksakan karena jika belum sesuai standar, biaya perawatan justru akan membebani APBD.
NP







