HukrimKotamobagu

Satpol PP Ketatkan Penegakan Perda, Enam Usaha Terjerat Penyidikan

21
×

Satpol PP Ketatkan Penegakan Perda, Enam Usaha Terjerat Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Gambar: Sahaya Mokoginta.

INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi menaikkan dugaan pelanggaran di tiga kafe dan beberapa warung ke tahap penyidikan. Kasus tersebut terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di lokasi usaha.

Keputusan itu diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan pengumpulan data, klarifikasi, dan pencocokan antara keterangan awal dari pemilik usaha dengan temuan saat operasi lapangan. Hasilnya, unsur dugaan pelanggaran dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

Enam pemilik usaha yang kini masuk dalam pendalaman penyidikan yakni:

  • U.Y.N — Café Blacklist
  • S.W.D — Café Agnes
  • M.K — Café M’Classic
  • A.M — Kios Angie
  • D.P — Warung Jihan
  • A.F.W — Kios Sking
BACA JUGA :  Bangga! Empat Siswa Kotamobagu Melaju ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Penyidik Satpol PP menegaskan bahwa proses penanganan hukum sedang dipersiapkan dan akan segera memasuki tahap berikutnya.

“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.

Dalam gelar perkara nanti, fokus pendalaman diarahkan pada dugaan penyediaan minuman beralkohol tanpa izin edar di tempat usaha yang beroperasi layaknya kafe, serta dugaan pelayanan kepada pengunjung di bawah umur. Kedua tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

Satpol PP menegaskan bahwa seluruh pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

NP