Legalisir ijazah tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada regulasi tersendiri untuk hal ini. Peraturan tersebut ada di Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Sedangkan siapa saja yang bisa melakukan legalisir ijazah, diatur
Tag: legalisir ijazah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

