Tekan Angka Perkawinan Usia Dini, Pemkab Bolsel Gelar Sosialisasi Pencegahan

oleh -79 Dilihat
oleh

INDOMEDIA.NEWS, Bolsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terus berkomitmen menekan angka perkawinan usia dini,  demi melindungi masa depan generasi muda.

Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPA), Pemkab Bolsel menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini, Rabu (25/6/2025), di Balai Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki.

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bolsel, Alsyafri U. Kadullah, M.E.

Dalam sambutannya, Alsyafri menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencegah perkawinan anak, yang dinilai dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia.

“Pencegahan perkawinan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ini demi masa depan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” ujar Alsyafri.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, Forum Anak Daerah, siswa-siswi, dan guru dari sejumlah sekolah di Kecamatan Bolaang Uki.

BACA JUGA :  Hadiri Paripurna DPRD, Weny Gaib Paparkan Rencana Pembangunan Kotamobagu 5 Tahun Ke Depan

Kepala Dinas PPKBPPA Bolsel, Dra. Suhartini Damo, M.E., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Bolsel dalam upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak.

Para peserta mendapat materi dari narasumber lintas instansi. Puskesmas Molibagu memaparkan dampak kesehatan akibat perkawinan usia dini, sementara Pengadilan Agama Bolaang Uki menjelaskan aspek hukum dan regulasi mengenai batas usia perkawinan sesuai ketentuan di Indonesia.

Kegiatan ini dipandu moderator Siti Mardatillah Van Goel, M.AP, yang mengarahkan jalannya diskusi dan sesi tanya jawab secara interaktif.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Bolsel berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat serta mendorong peran aktif generasi muda dalam menolak praktik perkawinan anak.