INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi memberlakukan aturan disiplin baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Mei 2025. Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Wali Kota dr. Wenny Gaib, SpM, serta didukung oleh surat edaran dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur kedisiplinan pegawai.
Salah satu poin yang ditekankan adalah keikutsertaan dalam apel pagi. ASN yang tercatat tidak mengikuti apel sebanyak dua kali dalam satu minggu akan dikenai sanksi berupa latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB). Ketentuan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, membenarkan adanya aturan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025). Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat disiplin kerja dan meningkatkan profesionalisme ASN.
“Selain sanksi PBB, pelanggaran juga dapat berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelas Deevy.
Ia menambahkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkot wajib mematuhi aturan ini sebagai bagian dari pembenahan sistem kerja dan pelayanan publik.
“Kami berharap dengan penerapan ini, ASN bisa menjalankan tugas dengan lebih tertib dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Nindy Pobela