Berita PilihanBolsel

Bupati Bolsel Hadiri Paripurna Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2025 dan Penetapan RPJMD 2025–2029

27
×

Bupati Bolsel Hadiri Paripurna Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2025 dan Penetapan RPJMD 2025–2029

Share this article
Iskandar Kamaru

INDOMEDIA.NEWS, Bolsel – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bolsel Tahap II yang digelar pada Senin, 15 Juli 2025, di Gedung DPRD Kabupaten.

Agenda rapat kali ini mencakup Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, serta dihadiri oleh Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD. Hadir pula Sekretaris Daerah Bolsel Marzanzius A. Ohy, S.STP., M.AP., para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para camat, hingga jajaran ASN lingkup Pemkab Bolsel.

Dalam forum resmi tersebut, ketiga fraksi DPRD secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan. Selain itu, Ranperda RPJMD 2025–2029 juga mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh anggota legislatif untuk segera disahkan menjadi Perda.

Bupati Iskandar Kamaru dalam sambutannya, mengapresiasi sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang telah berjalan harmonis dalam pembahasan dua agenda penting ini. Ia menegaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah secara terukur dan terencana.

BACA JUGA :  BERKAH Akui Tak Anggap Remeh Lawan

“Ini adalah capaian yang patut kita syukuri. Dengan adanya kesepakatan ini, kita bisa segera mengimplementasikan arah kebijakan dan program pembangunan ke depan secara terstruktur. Saya harap seluruh jajaran OPD hingga pelaksana teknis bisa menyesuaikan dan bekerja secara aktif untuk mewujudkannya,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai regulasi fundamental dalam pembangunan daerah yang wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Ia pun mengapresiasi DPRD karena telah menyelesaikannya dalam waktu hanya empat bulan.

“RPJMD ini telah kami sinkronkan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Seluruh isu strategis seperti kemiskinan, pengangguran, penguatan UMKM, pariwisata, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan telah kami masukkan dalam arah kebijakan lima tahun ke depan,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati Iskandar mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat kolaborasi demi tercapainya cita-cita pembangunan daerah.

“Mari kita bekerja secara kolektif dan penuh dedikasi. Curahkan semangat gotong royong dan kerja nyata untuk Bolsel yang madani, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sebagai penanda resmi, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Iskandar Kamaru bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD atas Perubahan KUA-PPAS TA 2025 serta Penetapan Ranperda RPJMD 2025–2029.

 

Editor: INDOMEDIA.NEWS