Berita UtamaBolselPolitik

Nama Diseret ke Tambang Ilegal, Legislator Bolsel Zulkarnain Kamaru Ambil Sikap

75
×

Nama Diseret ke Tambang Ilegal, Legislator Bolsel Zulkarnain Kamaru Ambil Sikap

Share this article

INDOMEDIA.NEWS, Bolsel Isu dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Zulkarnain Kamaru (ZK), dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nunuka dan Pasigadan, Kecamatan Tomini, ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, ZK akhirnya mengambil sikap tegas dengan membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam keterangannya kepada media, Rabu (8/10/2025), ZK menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan hanya upaya mencoreng reputasinya sebagai wakil rakyat.

“Saya tidak pernah membekingi atau terlibat dalam aktivitas tambang ilegal mana pun. Tuduhan itu fitnah, sangat merugikan nama baik saya. Untuk itu, saya akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers sebagai bentuk keberatan atas pencemaran nama baik,” tegasnya.

 

ZK menyatakan dirinya justru mendukung penuh langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, PETI bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga.

BACA JUGA :  Harkitnas dan Hardiknas 2025, Pemkab Bolsel Gaungkan Semangat Bangkit dan Pendidikan Inklusif

“Kita semua sepakat, penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan perusakan alam. Karena itu, saya mendukung aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukannya,” lanjut legislator Bolsel tersebut.

Diketahui, Pemkab Bolsel bersama aparat kepolisian terus melakukan penertiban di sejumlah titik rawan PETI, termasuk di Kecamatan Tomini. Operasi ini diiringi dengan langkah edukasi agar masyarakat tetap memiliki peluang ekonomi tanpa merusak lingkungan.

Menutup keterangannya, ZK berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi isu yang dinilai sarat muatan politik.

“Saya percaya masyarakat Bolsel cukup cerdas untuk menilai mana informasi yang benar dan mana yang hanya sensasi. Dan bagi pihak yang menyebarkan kabar bohong, harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” pungkasnya.