Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat bersama Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih, ditegaskan, bahwa gugatan pasangan Arsalan-Hartina tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Gedung asrama ini adalah bentuk nyata perhatian kami terhadap pendidikan. Kami ingin mahasiswa Bolsel memiliki fasilitas terbaik untuk belajar, bertukar wawasan, dan mempersiapkan diri sebagai generasi pemimpin di masa depan