BOLSEL, IDM – Semua data kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (barcode), tak perlu dilegalisir. Ini sebagaimana disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Gunawan Otuh, Senin (15/03/2021)
Tag: dokumen kependudukan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

