Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat bersama Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih, ditegaskan, bahwa gugatan pasangan Arsalan-Hartina tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Tag: Mahkamah Konstitusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

