Berita PilihanKotamobagu

Tunggak Retribusi 13 Bulan, Pengguna Ruko di Pasar 23 Maret Dinyatakan Bersalah

31
×

Tunggak Retribusi 13 Bulan, Pengguna Ruko di Pasar 23 Maret Dinyatakan Bersalah

Share this article
Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang perdana terhadap terdakwa FM, pengguna ruko komersial di Pasar 23 Maret, atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sidang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 09.00 WITA, di ruang sidang utama PN Kotamobagu.(Foto: Ist)

INDOMEDIA.NEWS, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang perdana terhadap terdakwa FM, pengguna ruko komersial di Pasar 23 Maret, atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sidang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 09.00 WITA, di ruang sidang utama PN Kotamobagu.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut, penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bertindak sebagai Penuntut Umum dan membacakan dakwaan atas dugaan tidak dibayarnya retribusi penggunaan ruko selama 13 bulan berturut-turut, terhitung sejak Mei 2024 hingga Mei 2025. Total tunggakan yang dibebankan kepada terdakwa mencapai Rp13 juta.

“Terdakwa melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda Nomor 1 Tahun 2024 karena tidak menyetorkan retribusi penggunaan aset milik pemerintah daerah,” ujar Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP, ME, menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui tahapan administrasi dan teguran resmi. “Sudah tiga kali kami layangkan surat teguran, namun tidak diindahkan. Langkah hukum ditempuh sebagai upaya penegakan aturan serta memberi efek jera,” tegasnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi dari unsur pemerintah daerah, yakni Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM; Kepala Bidang Perdagangan; Kepala Bidang Aset BPKD; serta Kepala Seksi Penagihan Retribusi.

Sidang sempat diskors pukul 11.30 WITA dan dijadwalkan kembali pada pukul 15.30 WITA. Dalam masa skorsing, Majelis Hakim memfasilitasi upaya Restorative Justice antara terdakwa dan pihak pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Ini Rahasia Tubuh Untuk Bakar Kalori

Terdakwa sempat mengajukan permohonan pembayaran cicilan, namun ditolak oleh Dinas Perdagangan karena skema tersebut tidak diatur dalam regulasi yang berlaku. Pemerintah meminta agar seluruh tunggakan diselesaikan secara penuh sesuai ketentuan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Pada sidang lanjutan sore harinya, Majelis Hakim akhirnya membacakan putusan atas perkara Nomor 6/Pid.C/2025/PN Ktg. Terdakwa FM dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp26 juta, atau dua kali lipat dari nilai tunggakan, serta pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, Majelis Hakim memberikan penangguhan pelaksanaan hukuman, dengan mempertimbangkan adanya musyawarah dan niat baik terdakwa untuk menyelesaikan kewajiban. Terdakwa menyatakan siap melunasi Rp8 juta pada tahun anggaran berjalan dan menyanggupi untuk melunasi sisanya paling lambat 30 Juli 2025.

Hakim menegaskan bahwa jika kesepakatan tersebut tidak ditepati, maka Jaksa Penuntut Umum berhak mengeksekusi putusan sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik langkah hukum ini sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah serta upaya menjaga keberlangsungan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Proses ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan aset pemerintah agar tetap mematuhi kewajiban retribusi yang telah ditetapkan.

Nindy Pobela