1) Masjid atau Mushalla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2) Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau Musholla.
3) Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.
Prosedur
1) Permohonan bantuan menggunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonan bantuan
2) Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a) Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah
b) Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
BACA JUGA : Masih 371 Ribu Guru RA dan Madrasah yang Belum Divaksin, MTs Terbanyak! Berikut Rinciannya
c) Fotokopi keputusan Susunan Kepengurusan
d) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e) Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid atau Musholla yang masih aktif, dan
f) Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua Pengurus bermaterai cukup.
Permohonan bantuan paling lambat 12 September 2021.
Cek status permohonan di https://simas.kemenag.go.id/page/permohonan/cekstatus






