Pangkat/Golongan Pengatur Muda Tingkat I/IIB, jabatan Penyuluh Pertanian, sebagaimana Keputusan Bupati Nomor 411 Tahun 2018, menadapat hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Sanksi penurunan pangkat ke Pengatur Muda Golongan II A, berserta penurunan gaji, berlaku 01 Januari 2019. Hukuman tersebut akan dicabut yakni pangkat dan gaji akan dikembalikan lagi ke kondisi semula pada 01 Januari 2022.
Namun keduanya, apabila dikemudian hari melakukan lagi kesalahan yang sama, akan mendapatkan hukuman disiplin yang lebih berat.
“Dua ASN ini telah melanggar PP Nomor 53, Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Mereka sudah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman disiplin, karena tidak memenuhi jam kerja sebagai PNS,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan SDM, Rahmawati Mokodompit S Pd. (cipto)