Adapun untuk bioskop serta tempat hiburan yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau perdagangan tidak bisa beroperasi.
PPKM Level 4 , tempat ibadah dapat mengadakan ibadah dengan maksimal 25 persen atau 20 orang.
Adapun untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan.
Dimana, mall, pusat perdagangan bisa beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dan pengunjung dengan usia 12 dan diatas 70 tahun dilarang berkunjung.
Sedangkan tempat hiburan didalam pusat perbelanjaan dialrang beroperasi.