Ini Alasan Kepsek Banyak ‘Tumbang’ pada Rolling Jabatan Part I Kamaru – Deddy

oleh -211 Dilihat
oleh
Ini Alasan Kepsek Banyak 'Tumbang' pada Rolling Jabatan Part I Kamaru - Deddy (Foto: Rhu Mokoagow)

“Tidak menutup kemungkinan dalam penilaian kinerja, posisi yang saat ini bapak dan ibu raih bisa saja bergeser lagi pada rolling part dua yang akan dilaksanakan awal atau pertengahan Desember 2021,” terang Bupati.

Diketahui, dalam Permendikbud Tahun 2018 dijelaskan, Calon Kepsek harus lulus ujian Cakep, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B.

Selain itu memiliki sertifikat pendidik, bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c, pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun
menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB.

BACA JUGA :  Bupati Bolsel Ikut Rakorwasdanas, Ini Poin Pentingnya!

BACA JUGA : Catat! Tanggal dan Syarat Tes SKD CPNS Bolsel

Disamping itu juga harus memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun
terakhir, memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang
relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun, sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan
surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah.

Berikut Link PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018

 

Peliput : Surahman Mokoagow