Maka oleh AB setelah dilaporkan ke Pemdes Deaga kemudian mediasi tidak membuahkan hasil, maka selanjutkan dibawa ke tingkat kecamatan, dan terakhir berujung ke Polres Bolsel.
Kasat Reskrim Polres Bolsel, Daud D Lepong SH, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan kejadian ini. Dikatakannya, LA dijerat Pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Di mana kerugian yang AB alami, atas dugaan pencurian kayu oleh LA sudah lebih dari Rp2.5juta dan sudah masuk Tindak Pidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun.
“Total kerugian pelapor, bukan hanya untuk kayu yang diduga dicuri, tetapi dengan lahan perkebunan yang diambil oleh LA,” ujarnya.

Lanjut Daud selain LA, satu orang lainnya, yakni anak LA yang telibat dalam kasus dugaan pencurian kayu ini, juga ditahan di Polres Bolsel.
“Saat ini sebelum berlanjut ke tahap selanjutnya yakni ke Pengadilan, kami masih membuka ruang bagi LA untuk mengajukan bukti-bukti atau saksi, bahkan sampai upaya damai bagi kedua belah pihak,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum LA, Amir Minabari SH MH dihubungi indomedia.news via seluler mengungkapkan, untuk terus mendampingi kasus ini.
“Kemarin kami menemui keluarga LA dan memberikan beberapa opsi, dan saat ini kami masih menunggu opsi apa yang akan diambil keluarga untuk langkah selanjutnya,” ujar Amir.
Untuk penahanan LA, dirinya juga mempertanyakan soal standar harga yang digunakan Polres Bolsel, hingga mengakibatkan LA ditahan, atas dugaan pencurian kayu tersebut.
“Kasus ini seakan dipaksa dari Tindak Pidana Ringan ke Tindak Pidana. Kayu yang diduga dicuri LA, kalo ditaksir mungkin hanya seharga 2juta, dan itu hanya masuk Tindak Pidana Ringan. Harga ini, atas harga kayu terkini di Provisi Sulawesi Utara (Sulut) pada umumnya. Ini terkesan dipaksa, agar kasus ini masuk ke Tindak Pidana yang mengakibatkan klien kami ditahan,” terang Amir.






