Dirinya juga menambahkan, meskipun AB mengantongi sertifikat kepemilikan, tetapi setelah diteliti oleh tim kuasa hukum LA, ternyata ada beberapa poin yang masih harus dikaji dalam sertifikat tersebut.
“Contohnya luas lahan dalam sertifikat adalah sebesar 11 hektare. Tetapi oleh tim setelah dikonsultasikan ke bagian pertanahan yang tersisa hanya 8 hektare, yang diduga mirip dengan lahan yang ada dalam sertifikat itu,” ujarnya.
Selain itu, dari data yang diambil dari Geographic Information System (GIS), bahwa lokasi pengolahan kayu, yang mengakibatkan LA ditetapkan Tersangka dan ditahan oleh Polres, itu berada di luar batas tanah.
“Kami sudah mencocokannya dengan GIS, dan ini menjadi salah satu bahan kami untuk menggugat atau melaporkan balik,” tegas Amir.
terpisah, AB saat ditemui dikediamannya mengatakan, menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Polres Bolsel.
“Secara kekeluargaan kami sudah maaf-memaafkan, tapi secara hukum terus berproses, termasuk upaya damai yang kemungkinan akan dilakukan oleh LA, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Bolsel,” tegas AB.






